Pendayagunaan air tanah adalah : a. penatagunaan; b. penyediaan; c. penggunaan; d. pengembangan; dan e. pengusahaan yang tujuannya MEMANFAATKAN AIR TANAH DENGAN MENGUTAMAKAN PEMENUHAN KEBUTUHAN POKOK SEHARI-HARI MASYARAKAT SECARA ADIL DAN BERKELANJUTAN Dibawah ini adalah gambar peta Cekungan Air Tanah Gorontalo
Berikut ini hak guna pakai air tanpa memerlukan izin pemerintah setempat dapat klasifikasikan sebagai berikut: 1.Masyarakat a. penggunaan air tanah dari sumur bor berdiameter kurang dari 2 (dua) inci (kurang dari 5 cm); b. penggunaan air tanah dengan menggunakan tenaga manusia dari sumur gali; atau c. penggunaan air tanah kurang dari 100 m3/bulan per kepala keluarga dengan tidak menggunakan sistem distribusi terpusat. 2. Pertanian a. sumur diletakkan di areal pertanian yang jauh dari pemukiman; b. pemakaian tidak lebih dari 2 (dua) liter per detik per kepala keluarga dalam hal air permukaan tidak mencukupi; dan c. debit pengambilan air tanah tidak mengganggu kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat setempat sedangkan untuk PENGUSAHAAN air tanah seperti : a. bahan baku produksi; b. pemanfaatan potensi; c. media usaha; atau d. bahan pembantu atau proses produksi dapat diberikan izin sepanjang penyediaan air tanah untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat masyarakat setempat terpenuhi. karena menurut UUD 1945 yang berbunyi : Pasal 33 (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Categories:
AIR TANAH